Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah skema pelaporan data industri dan kawasan industri menjadi per tiga bulan (triwulan) yang sebelumnya per enam bulan (semester) dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Jumat mengatakan pengubahan pelaporan data tersebut dilakukan pihaknya supaya informasi terkait sektor perindustrian di Tanah Air lebih akurat.

Menurut dia, data yang terkumpul nantinya bisa digunakan secara efektif dalam mendukung pemajuan industri dan meningkatkan perekonomian nasional. Adapun beleid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami yakin ini satu game changer situation untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data industri sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran, untuk selanjutnya mendukung pembangunan ekonomi secara komprehensif," kata dia.

Ia mengatakan, nantinya dalam SIINas, pengusaha sektor perindustrian di Indonesia sudah mulai bisa melaporkan data usahanya periode triwulan III dan IV tahun 2024, yang pada awalnya dikalkulasi secara per semester.

Lebih lanjut, guna memastikan data yang diperoleh efektif, pihaknya sudah menggaet Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sinkronisasi data.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPS Dadang Hardiawan mengatakan pihaknya mendukung skema pengumpulan data yang digunakan oleh Kemenperin. Hal tersebut karena BPS akan melakukan perubahan metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang semula menggunakan metode harga konstan tahun 2010 menjadi metode Chain Volume Measures (CVM).

Dikatakan dia, BPS tidak hanya mendukung kegiatan pengumpulan data industri pengolahan, tetapi juga membutuhkan pendataan karakteristik usaha dan keuangan perusahaan yang lebih lengkap dan terinci dari seluruh perusahaan industri di Tanah Air.

"SIINas yang saat ini dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian merupakan sumber data statistik sektoral yang sangat penting. surat edaran ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas data SIINas," katanya pula.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin ubah skema pelaporan data di SIINas menjadi per triwulan

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025