Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu malam.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik KPK soal jenis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan terkait pencarian buronan KPK, Harun Masiku

"Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz.

Dari pantauan ANTARA, Kamis, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul Kamis (23/1) 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2025