Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menelusuri video diduga sekelompok pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.

"Kami sedang menelusuri keabsahan video tersebut apakah betul atau tidak karena ini sangat berbahaya," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Kamis.

Lugi menegaskan apabila video tersebut benar, maka tindakan para pendaki yang mengabadikan momen di sekitar puncak Gunung Marapi merupakan tindakan ilegal. BKSDA memastikan jika terbukti maka para pendaki itu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

"Nanti kalau terbukti dan kita menemukan identitasnya mereka akan dicoret menaiki Gunung Marapi dan gunung lainnya di Indonesia," kata Lugi dengan tegas.

Hingga kini BKSDA belum mengizinkan siapapun untuk menaiki Gunung Marapi karena saat ini gunung api yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar itu masih berstatus level waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang memasuki atau berkegiatan di dalam wilayah radius tiga kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

Selain itu, PVMBG juga mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran atau bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi untuk selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Ia mengatakan sejak terbitnya larangan pendakian ke Gunung Marapi petugas BKSDA terus memasifkan pengawasan terutama di dua pintu utama yakni dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Meskipun demikian, Lugi tidak menampik terdapat banyak pintu ilegal menuju puncak Gunung Marapi. Sementara jumlah petugas BKSDA sangat terbatas sehingga masih memungkinkan adanya pendaki liar yang naik tanpa diketahui petugas jaga.*


Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2025