Depok (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki berinisial AC dideportasi dari Indonesia setelah menjalani detensi atau penahanan selama tujuh hari di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

"AC ditemukan tengah bersantai di lobi salah satu apartemen di Kota Depok saat dilakukan pengawasan keimigrasian oleh petugas," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok Dody Saputra, di Depok, Kamis.

Deportasi dilakukan akibat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh AC, yakni tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Depok, AC diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Mei 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari untuk tujuan wisata.


Namun, AC masih berada di Indonesia hingga ditemukan oleh petugas pada awal Januari 2025 di sebuah apartemen di Depok. Padahal, izin tinggalnya telah berakhir sejak 25 Juni 2024.

Atas perbuatannya, AC dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang melebihi izin tinggal dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

“WNA tersebut telah kami kembalikan ke negara asalnya sebagai tindak lanjut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” tegas Dody.

Pihak Imigrasi Depok mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian guna menghindari sanksi hukum.


Pewarta : Feru Lantara
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2025