Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima dua tersangka penyelundup 1,4 juta batang rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bea Cukai Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis, mengatakan dua tersangka yang diterima dari limpahan KPPBC itu berinisial AA dan R.

"Penuntut umum Kejati Sultra menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tindak pidana di bidang cukai," kata Dody.

 

Dia menyebutkan kedua tersangka itu ditangkap oleh KPPBC Kendari pada 19 November 2024 di lokasi pembongkaran di halaman gedung di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra.

"Keduanya telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek Seven yang diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai," ujarnya.

Dody mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven tersebut ditaksir sebesar Rp1,3 miliar.

Ia menjelaskan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP

"Selanjutnya, penuntut umum menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025," ujar Dody.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sultra terima dua tersangka penyelundup rokok ilegal dari KPPBC

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025