Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) melantik Panitia Ajudikasi program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.
"Panitia ajudikasi yang di lantik yakni Kepala Desa dan Lurah di Lokasi kegiatan Tahun 2025 yang menjadi sasaran target kegiatan PTSL," kata Kepala BPN Mubar, Edison
Edison menyebutkan bahwa program PTSL 1.500 bidang tanah tersebut berada di 30 desa, tujuh kecamatan, se-Kabupaten Muna Barat yaitu di Desa Kusambi, Guali, Sidamangura, Lagadi, Lapadaku, Wamelai, Latugho, Lalemba, Madampi, dan Lailangga.
Kemudian, di desa Watumela, Wandoke, Lasama, Waumere, Momuntu, Mekar Jaya, Langku-Langku, Wanseriwu, Barangka, Bungkolo, Lapolea, Lafinde, Sawerigadi, Kampobalano, Lakalamba, Nihi, Marobea, Kangkunauwe, Gala, dan Maginti.
Ia juga menerangkan bahwa pelantikan panitia tersebut terdiri dari tim satgas fisik, satgas yuridis dan satgas administrasi sebagai tanda dimulainya program PTSL di Kabupaten Muna Barat.
"Pelantikan Panitia Ajudikasi ini sebagai tanda dimulainya program PTSL dengan target 1.500 bidang tanah hingga Juni 2025," jelasnya
Selain itu, lanjut Edison panitia ajudikasi ini mempunyai tugas yaitu pertama menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; kedua mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah tersebut serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.
"Ketiga memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya
Lebih lanjut kata Edison, tugas lain panitia ajudikasi adalah memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah dan mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan.
"Panitia ajudikasi juga berkewajiban menyampaikan laporan secara periodek dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan dan melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis," pungkasnya