Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambahkan lima komoditas yang terdiri dari agar, karagenan, mocaf, pinang dan tapioka yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.

Ketentuan ini tertuang dalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang
dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam
mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan bahwa permendag ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor.

Menurut dia, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.
 


Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2025