Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk memastikan penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi (FPIC) dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di seluruh provinsi di Papua.

“Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan prinsip free, prior, and informed consent atau FPIC dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk untuk proyek-proyek strategis nasional,” kata Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat taklimat pers di Jakarta, Rabu.

Prabianto menjelaskan bahwa persoalan terkait PSN muncul di Papua Selatan. Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai masalah status lahan lebih kurang 2 juta hektare yang akan digunakan untuk PSN di Merauke.

“Tentunya permasalahan lahan ini akan menjadi persoalan karena kita tahu bahwa sebagian besar wilayah tersebut tentunya akan terkait dengan masalah hak-hak wilayah adat. Hal ini juga berpotensi terhadap masyarakat adat setempat akan hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan mereka,” ujarnya.

Menurut Prabianto, kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek strategis akan menjadi persoalan baru dan dikhawatirkan dapat memunculkan peristiwa pelanggaran HAM.

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menunda pelaksanaan PSN yang masih menghadapi sengketa, sekaligus mendorong proses penyelesaian melalui dialog dan partisipasi bagi masyarakat.

Komnas HAM juga meminta seluruh pemerintah daerah yang terbentuk setelah Pilkada 2024 untuk memberi perhatian khusus terhadap persoalan sengketa lahan, agraria, dan sumber daya alam, termasuk PSN.

“Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan menghormati HAM,” imbuh Prabianto.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada periode Januari–November 2024, pihaknya menerima sebanyak 85 aduan yang berasal dari seluruh wilayah di Papua. Dari total aduan diterima, Komnas HAM menerima sebanyak 13 aduan yang menyangkut isu agraria.

“Biasanya kalau dalam konflik agraria juga ada korelasinya dengan masyarakat adat, kemudian juga PSN,” kata Anis dalam kesempatan yang sama.


Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024