Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Mohon untuk rekan-rekan Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Ketua Forum Penataan Ruang agar segera menyelesaikan RTRW yang belum selesai. Ada empat provinsi, dua kota dan kabupaten yang belum,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di sela-sela Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.

Mendagri menjelaskan bahwa RTRW mengatur mengenai administrasi kewilayahan yang akan dipecah dan didetailkan menjadi RDTR.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa setiap daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai dengan fungsinya, seperti hutan lindung, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik.

Ia juga mengatakan bahwa RDTR diperlukan, karena kalau tidak ada RDTR, dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi, daerah itu nanti tidak akan bisa menerima investasi.

"Jadi, investor ragu mau ke situ. Kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, kemudian sudah dimasukkan dalam sistem OSS, investor akan segera dan tidak ragu-ragu ke sana," ujarnya.

Pada kesempatan itu, berdasarkan materi paparan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Minggu (15/12), menyebutkan bahwa Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya belum memiliki RTRW Provinsi.

Walaupun demikian, dia meminta ke 34 provinsi lainnya yang telah memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaikinya.

“Memang soal RTRW ini harus segera diperbarui, maksimal dalam lima tahun sekali karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” kata Nusron.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri dorong pemda percepat penyelesaian RTRW dan RDTR

Pewarta : Rio Feisal
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024