Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka korupsi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Minggu, mengatakan dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, yakni dua orang kontraktor atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta, namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

Saat ini keberadaan Sahbirin Noor yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel masih dicari KPK lantaran mangkir pada pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas enam tersangka lainnya.


Pewarta : Firman
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024