Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, memanggil seorang pimpinan kantor jasa penilai publik (KJPP) dan beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR, dan AWA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut informasi yang dihimpun, pimpinan KJPP tersebut adalah Pimpinan Rekan pada KJPP Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN).

Selanjutnya Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA), Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan Ferizal (F), Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ), dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB).

Kemudian Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP), Direktur Utama PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (Maret 2018–Juli 2019) Slamet Budi Hartadji (SBH), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2020) Widodo Mudjiono (WM), Pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT Hutama Karya (2016-2020) Gatot Aries Purboyo (GAP), dan BUMN/Staf Divisi PBI PT Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait dengan perkara tersebut, yakni Kantor Pusat PT HK dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Penyitaan tanah tersebut oleh penyidik KPK pada tanggal 19–22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, PT HK menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Perihal kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018–2020, kata dia, melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta.

"Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

 

Ia menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Sumber dana terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).

Menyinggung soal kasus yang tengah bergulir, ia mengatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan kasus ini.

Pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggilan pimpinan KJPP terkait penyidikan korupsi lahan JTTS

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024