Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah menerima 188 pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK selama periode 2019-2024.
Pada 2020 Dewas KPK menerima 20 pengaduan, pada 2021 diterima 38 pengaduan, 2022 dengan 26 pengaduan, 2023 dengan 65 pengaduan, dan 2024 dengan 39 pengaduan. Selain itu Dewas KPK juga menemukan satu pelanggaran etik.
"Paling banyak di 2023 dengan 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri satu (pelanggaran etik) yang rekan-rekan tahu mengenai kasus Rutan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Albertina menambahkan tidak semua pengaduan tersebut berakhir dengan sidang etik. Pada 2020, Dewas KPK menggelar empat persidangan dan keempatnya dinyatakan terbukti melanggar etik.
Kemudian tujuh sidang etik digelar 2021 dengan semuanya dinyatakan terbukti melanggar etik.
Kemudian ada lima sidang etik digelar pada 2022 dengan empat dinyatakan terbukti melanggar etik dan satu dinyatakan gugur, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.
"Yang satu gugur rekan-rekan media sudah tahu yaitu perkara LPS (Lili Pintauli Siregar) karena beliau mengundurkan diri," ujar Albertina.
Selanjutnya tiga sidang etik digelar pada 2023 dan satu di antaranya dinyatakan tidak terbukti dan sebanyak lima sidang etik digelar pada 2024 dengan kelimanya dinyatakan melanggar etik.
Sejumlah189 temuan tersebut, sebanyak 15 orang diberikan sanksi ringan, delapan orang dikenai sanksi sedang, dan 86 dikenai sanksi berat.
"Sengaja kami sampaikan, di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," tuturnya.