Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan Tim Pengawas Intelijen dibentuk oleh DPR RI agar pengawasan kepada kegiatan penyelenggaraan intelijen negara dilakukan secara berlapis.
Menurut dia, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Komisi I DPR RI pun, kata dia, menjadi komisi yang menangani bidang intelijen dalam rangka keamanan negara.
"Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Selanjutnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggara intelijen negara diamanatkan kepada Komisi di DPR," kata Amelia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Setelah terbentuk, menurut dia, Tim Pengawas Intelijen DPR RI bisa menggelar rapat dengan penyelenggara intelijen negara, dengan personel intelijen secara langsung, dan siapapun orang yang berkaitan.
Selain itu, dia mengatakan Tim Pengawas Intelijen DPR RI juga bisa mengundang pakar intelijen untuk mendapatkan pandangan hasil pengawasan terhadap intelijen yang lebih komprehensif.
Nantinya, kata dia, Tim Pengawas Intelijen DPR RI akan bekerja jika ada pembahasan mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi intelijen negara. Tim pengawas itu, juga menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan penyimpangan aktivitas intelijen.
"Harapan saya yaitu menjadi Indonesia kuat, salah satunya bagaimana Intelijen bisa melindungi Indonesia dari ancaman seperti asymmetric warfare, proxywar, dan hybrid warfare," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.
Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Tim tersebut bekerja di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Setelah terbentuk, menurut dia, Tim Pengawas Intelijen DPR RI bisa menggelar rapat dengan penyelenggara intelijen negara, dengan personel intelijen secara langsung, dan siapapun orang yang berkaitan.
Selain itu, dia mengatakan Tim Pengawas Intelijen DPR RI juga bisa mengundang pakar intelijen untuk mendapatkan pandangan hasil pengawasan terhadap intelijen yang lebih komprehensif.
Nantinya, kata dia, Tim Pengawas Intelijen DPR RI akan bekerja jika ada pembahasan mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi intelijen negara. Tim pengawas itu, juga menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan penyimpangan aktivitas intelijen.
"Harapan saya yaitu menjadi Indonesia kuat, salah satunya bagaimana Intelijen bisa melindungi Indonesia dari ancaman seperti asymmetric warfare, proxywar, dan hybrid warfare," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.
Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Tim tersebut bekerja di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).