Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui pusat informasi dan kolaborasi Indonesia Knowledge Hub (I-KHub BNPT) pada 2024 mempublikasikan riset tahunan yang berfokus pada penilaian risiko penyalahgunaan ruang siber untuk aktivitas ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Publikasi dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan bersama Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono di Jakarta, Selasa.

"Kegiatan hari ini merupakan bentuk konkret manifestasi dan mandat dari negara kepada BNPT untuk mengembangkan kajian terorisme dan menyediakan analisis strategis guna mendukung pengembangan kebijakan ke depan serta peningkatan komunikasi strategis," kata Kepala BNPT.

Dalam riset tersebut, Eddy mengungkapkan I-KHub menemukan tiga aktivitas utama yang terus dilakukan oleh kelompok ekstremisme berbasis kekerasan di ruang siber, yaitu propaganda, perekrutan, dan penggalangan dana secara terselubung.

Meskipun sejak tahun 2023 hingga saat ini Indonesia berhasil mencapai angka nol dalam penyerangan teroris atau zero terrorist attack, ia menjelaskan perumusan riset tersebut sejalan dengan upaya BNPT membangun kewaspadaan nasional di tengah masih tingginya jumlah penangkapan terduga teroris sebanyak 1.703 orang, serta temuan 43.204 konten teroris di ruang siber yang terdeteksi selama tahun 2018-2024.

Melalui publikasi riset I-KHub yang dilakukan setiap tahun, BNPT sebagai koordinator penanggulangan terorisme berkomitmen untuk memproduksi analisis strategis dan mengembangkan kajian terorisme berbasis riset guna menunjang kebijakan dan program penanggulangan terorisme yang tepat sasaran, berdampak, dan berkelanjutan.

Menurut dia, hal tersebut ditujukan bagi seluruh komponen negara, baik pusat maupun daerah, serta unsur masyarakat sipil yang aktif mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, sejalan dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019.

Merujuk pada hasil riset dan sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), BNPT pun merumuskan Peta Jalan Komunikasi Strategis Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Komstra PE), yang juga dipublikasikan bersama hasil riset.

Eddy berharap dokumen Komstra PE dapat mengoordinasikan respons cepat, tepat, dan akurat dari seluruh lembaga negara dalam segala isu serta mengomunikasikan segala kebijakan strategis pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan dan terorisme kepada publik.

"Ancaman ekstremisme kekerasan saat ini masuk pada masa inkubasi yang menuntut kesiapsiagaan seluruh pihak," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polkam menekankan pentingnya kementerian/lembaga untuk senantiasa bersinergi dalam menghadapi ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan, termasuk di ruang siber.

“Kiranya kementerian dan lembaga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam program pencegahan penyalahgunaan ruang siber untuk tujuan terorisme dengan mendorong optimalisasi ruang siber sebagai media kontra narasi, kontra propaganda, dan penyebaran narasi alternatif, salah satunya melalui inovasi berbasis teknologi kreatif,” tutur Budi.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT publikasikan riset penilaian risiko ekstremisme ruang siber

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024