Kendari (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan sertifikat halal untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan, Kota Kendari.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Shuriyanto saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dengan keluarnya sertifikasi halal untuk rumah potong hewan tersebut, merupakan langkah besar dalam memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kehalalan produk dari rumah potong hewan itu.
 

“Kami bersyukur sertifikat halal bisa diterima tahun ini dan kalau tidak diterima tahun ini, tentu akan menjadi tantangan besar bagi UPTD RPH dari Dinas Pertanian Kota Kendari dan kami berterima kasih kepada LPPOM MUI atas dukungan dan kerja samanya,” kata Sahuriyanto.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk memanfaatkan fasilitas di rumah pemotongan hewan itu sebagai tempat untuk memotong hewan yang sesuai dengan standar halal dan kesehatan.

"Sebab, peran rumah potong hewan sangat penting untuk mendukung kebutuhan umat Muslim, selain itu juga sebagai sarana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari," ujarnya.



Sahuriyanto menyampaikan bahwa pihaknya berharap dengan adanya sertifikat halal di UPTD rumah pemotongan hewan Dinas Pertanian Kota Kendari itu dapat memberikan layanan terbaik, serta bisa menjadi pusat kepercayaan masyarakat dalam pengolahan daging yang sesuai dengan standar syariat Islam.

Dia menambahkan bahwa pemberian sertifikat halal itu juga sekaligus mendukung upaya Kota Kendari sebagai daerah yang menjunjung tinggi prinsip halal dalam setiap aspek kehidupannya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024