Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan beberapa persiapan untuk pemungutan suara ulang (psu) akibat bencana alam saat pemungutan suara pilkada serentak yang digelar Rabu (27/11) lalu.
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan bahwa persiapan psu akibat bencana alam termuat dalam Pasal 50, 51 dan 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Pertama, meminta kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Kedua, pemungutan suara ulang agar segera diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang salah satunya bencana alam.
Lalu, ketiga, usul kpps diteruskan kepada panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
"Terhadap usulan tersebut KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di tps karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam," ujarnya.
Selanjutnya, kelima, pemungutan suara ulang di tps dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Keenam, pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang.
Ketujuh, kpu kabupaten/kota menyampaikan salinan keputusan kepada kpps melalui ppk dan panitia pemungutan suara (pps), serta wajib menyampaikan ke KPU melalui kpu provinsi.
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan bahwa persiapan psu akibat bencana alam termuat dalam Pasal 50, 51 dan 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Pertama, meminta kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Kedua, pemungutan suara ulang agar segera diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang salah satunya bencana alam.
Lalu, ketiga, usul kpps diteruskan kepada panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
"Terhadap usulan tersebut KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di tps karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam," ujarnya.
Selanjutnya, kelima, pemungutan suara ulang di tps dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Keenam, pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang.
Ketujuh, kpu kabupaten/kota menyampaikan salinan keputusan kepada kpps melalui ppk dan panitia pemungutan suara (pps), serta wajib menyampaikan ke KPU melalui kpu provinsi.