Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027.
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan pelantikan KPID tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/4/404 Tahun 2024, yang terdapat tujuh anggota terpilih akan menjalankan tugas dalam mengawasi dan memajukan industri penyiaran di Sulawesi Tenggara.
"Ketua Fadli Sardi, Wakil Ketua Zardoni, dan anggota yang terdiri dari Hidayatullah Halib, La Ode Ramalan, Asnawati, La Ode Kaharuddin, dan Molesara," kata Andap.
Dia menyampaikan pesan kepada seluruh anggota KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan dalam menjaga kualitas penyiaran, baik itu televisi, radio, maupun platform digital yang ada.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, KPID harus mampu memastikan penyiaran yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mendidik, mengedepankan nilai-nilai etika, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Andap juga mengingatkan bahwa dalam masa tenang yang terhitung mulai Ahad 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada," ucap Andap.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Anggota KPID bisa menjalankan tugas dengan komitmen yang tinggi, mampu menjaga integritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengembangan industri penyiaran di daerah ini.
"Penyiaran adalah alat yang sangat powerfull dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat, sehingga KPID harus berperan maksimal,” kata Andap.*
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol (purn) Andap Budhi Revianto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan pelantikan KPID tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/4/404 Tahun 2024, yang terdapat tujuh anggota terpilih akan menjalankan tugas dalam mengawasi dan memajukan industri penyiaran di Sulawesi Tenggara.
"Ketua Fadli Sardi, Wakil Ketua Zardoni, dan anggota yang terdiri dari Hidayatullah Halib, La Ode Ramalan, Asnawati, La Ode Kaharuddin, dan Molesara," kata Andap.
Dia menyampaikan pesan kepada seluruh anggota KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan dalam menjaga kualitas penyiaran, baik itu televisi, radio, maupun platform digital yang ada.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, KPID harus mampu memastikan penyiaran yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mendidik, mengedepankan nilai-nilai etika, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Andap juga mengingatkan bahwa dalam masa tenang yang terhitung mulai Ahad 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada," ucap Andap.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Anggota KPID bisa menjalankan tugas dengan komitmen yang tinggi, mampu menjaga integritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengembangan industri penyiaran di daerah ini.
"Penyiaran adalah alat yang sangat powerfull dalam membentuk opini dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat, sehingga KPID harus berperan maksimal,” kata Andap.*