Kendari (ANTARA) -
Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bank Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan membentuk Kelompok Usaha Bank atau KUB dan Perjanjian Kerahasiaan (NDA).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio saat dihubungi, Minggu sore, mengatakan bahwa kerjasama tersebut dalam rangka untuk memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03)2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
 
"Atas nama Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Sultra, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT BPD Jawa Timur atas terjalinnya kerjasama ini," kata Asrun Lio.
 
Ua optimis bahwa proses pembentukan kelompok usaha bank tersebut akan berjalan lancar, memberikan hasil optimal, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
 
Senada dengan itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Busrul Iman juga menyambut baik Bank Sultra sebagai calon anggota KUB.
 
"Sinergi ini akan membawa banyak manfaat bagi kedua belah pihak, seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing," ujar Busrul.
 
Sementara itu, Dirut Bank Sultra Abdul Latif mengungkapkan rasa terimakasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara atas dukungan dalam pemenuhan POJK tersebut.
 
"Dukungan beliau menjadi kekuatan bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja," ucap Abdul Latif.
 
Ia menjelaskan bahwa KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan industri perbankan.
 
"Selain memperkuat permodalan dan memenuhi kepatuhan terhadap POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra," jelasnya.
 
Abdul Latif mengungkapkan bahwa langkah tersebut juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi Bank Sultra ke masyarakat Sulawesi Tenggara.
 
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik," lanjut Abdul Latif.
 
Ia menambahkan bahwa POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2024.
 
"Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah," tambah Abdul Latif.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024