Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 mengenai waktu pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU) dapat menjamin kestabilan politik.
MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.
"Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut dapat menjamin hak-hak demokrasi warga negara, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dalam waktu maksimal satu tahun dinilai cepat dan baik.
"Putusan MK ini penting ya, sekaligus mengonfirmasi apa yang telah diputuskan di DPR RI sebelumnya bahwa PSU dipastikan agar ada pemimpin yang definitif," ujarnya.
MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang imbas kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.
MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.
"Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut dapat menjamin hak-hak demokrasi warga negara, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dalam waktu maksimal satu tahun dinilai cepat dan baik.
"Putusan MK ini penting ya, sekaligus mengonfirmasi apa yang telah diputuskan di DPR RI sebelumnya bahwa PSU dipastikan agar ada pemimpin yang definitif," ujarnya.
MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang imbas kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.