Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah upaya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi dengan menggandeng pihak kepolisian dan operator transportasi."Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan operator transportasi dalam berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran keselamatan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu
lintas di kalangan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah diambil sebagai bagian dari upaya tersebut sehingga menciptakan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
Salah satu inisiatif utama adalah edukasi dan kampanye keselamatan, yang dilakukan Kemenhub dan kepolisian secara berkala melalui berbagai media, seminar, pelatihan, dan sosialisasi langsung di lapangan.
Kampanye itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, serta larangan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Langkah kedua, yakni operasi lalu lintas dan penegakan hukum menjadi langkah berikutnya yang digelar Kemenhub bersama kepolisian. Operasi seperti Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Operasi Lilin rutin dilakukan untuk menargetkan pengemudi yang melanggar aturan, termasuk pengendara tanpa helm, tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), atau yang mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan.
Operasi ini juga menindak kasus kendaraan yang melebihi ukuran (Over Dimension) dan berat muatan (Over Loading). Dengan langkah ini, Kemenhub berharap dapat mendisiplinkan pengguna jalan.
Kemenhub juga mendukung penggunaan teknologi pengawasan lalu lintas, seperti kamera CCTV dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang memungkinkan polisi menilang pelanggar secara otomatis.
Penerapan ETLE di beberapa wilayah di Indonesia membantu mengawasi lalu lintas secara efektif, sehingga kepatuhan pengemudi terhadap aturan bisa lebih ditingkatkan.
Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan operator transportasi dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi angkutan umum.
Pelatihan itu memastikan pengemudi memahami teknik berkendara yang aman dan tanggung jawab mereka di jalan, yang diharapkan akan berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
Langkah kelima adalah pengawasan terhadap operator transportasi juga menjadi perhatian utama Kemenhub.
Melalui inspeksi berkala, Kemenhub memastikan bahwa operator transportasi, seperti perusahaan bus dan angkutan umum, mematuhi standar keselamatan yang berlaku.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan beroperasi hingga standar keselamatan terpenuhi, untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang kurang layak.
"Langkah lainnya yang ditempuh adalah sosialisasi keselamatan di daerah rawan kecelakaan," tuturnya.
Kemenhub dan kepolisian secara aktif melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah tersebut, memberikan informasi tentang cara berkendara yang aman dan risiko-risiko yang harus dihindari.
"Melalui berbagai langkah ini, Kemenhub, bersama kepolisian dan operator transportasi, berupaya menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman, mendisiplinkan para pengemudi, dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya," kata Risyapudin.