Kendari (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa perdamaian antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan keluarga terduga korban tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA).
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat ditemui ANTARA, Rabu, mengatakan bahwa perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim selaku orang tua terduga korban penganiayaan inisial D (8) itu tidak sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau perdamaian di pengadilan merujuk kepada harus dilakukan pada sidang pertama dan terdakwa harus mengakui perbuatannya. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," kata Andri Darmawan.
Dia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, yang memediasi itu juga tidak diketahui oleh LBH HAMI Sultra, sebagai leader yang menangani perkara Supriyani.
"Anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani itu sudah kami berhentikan, yaitu Saudara Samsuddin," ujarnya.
Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai itu juga tidak dipahami oleh Supriyani, melainkan terdakwa (Supriyani) hanya diarahkan saja.
"Jadi, saya tidak urus dengan itu (kesepakatan damai), kita fokus dengan pembuktian kita,untuk menghadirkan alat bukti supaya bisa membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," jelas Andri Darmawan.
Ia juga berharap dalam proses pengadilan yang dijalani Supriyani itu, majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
Guru Honorer SDN 4 Baito, Konsel Supriyani, saat menjalani sidang di PN Andoolo.
(ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
"Mudah-mudahan dengan hasil persidangan bisa membebaskan ibu Supriyani," tambah Andri Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Ia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LBH HAMI Sultra: Perdamaian Supriyani tak sesuai Peraturan MA
Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat ditemui ANTARA, Rabu, mengatakan bahwa perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim selaku orang tua terduga korban penganiayaan inisial D (8) itu tidak sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
"Kalau perdamaian di pengadilan merujuk kepada harus dilakukan pada sidang pertama dan terdakwa harus mengakui perbuatannya. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," kata Andri Darmawan.
Dia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, yang memediasi itu juga tidak diketahui oleh LBH HAMI Sultra, sebagai leader yang menangani perkara Supriyani.
"Anggota (LBH HAMI) yang ikut menandatangani itu sudah kami berhentikan, yaitu Saudara Samsuddin," ujarnya.
Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa dalam surat kesepakatan berdamai itu juga tidak dipahami oleh Supriyani, melainkan terdakwa (Supriyani) hanya diarahkan saja.
"Jadi, saya tidak urus dengan itu (kesepakatan damai), kita fokus dengan pembuktian kita,untuk menghadirkan alat bukti supaya bisa membuktikan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," jelas Andri Darmawan.
Ia juga berharap dalam proses pengadilan yang dijalani Supriyani itu, majelis hakim bisa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
(ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
"Mudah-mudahan dengan hasil persidangan bisa membebaskan ibu Supriyani," tambah Andri Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Ia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LBH HAMI Sultra: Perdamaian Supriyani tak sesuai Peraturan MA