Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menekankan kepada seluruh personel untuk tidak membawa senjata api atau senpi saat melakukan pengamanan debat kandidat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kolaka Kompol Gusti Komang Sulastra saat ditemui di Kolaka, Jumat, mengatakan bahwa aturan larangan membawa senjata api atau senjata tajam telah diatur dengan jelas.
"Terkait dengan larangan membawa senjata api dan senjata tajam dalam pengamanan debat ini, itu merupakan salah satu SOP (Standar Operasional Prosedur) kami dari kepolisian bahwa tidak dibenarkan anggota atau personel itu membawa senjata tajam termasuk senjata api," kata Gusti.
Dia menyebutkan bahwa dalam SOP pengamanan tersebut, petugas kepolisian yang diperbolehkan untuk membawa senjata api hanya kepada personel yang diberi kewenangan.
Kabag Ops Polres Kolaka Kompol Gusti Komang Sulastra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
"Kecuali petugas yang memang diberikan kewenangan untuk membawa senjata api," ujarnya.
Gusti juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengamanan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada seluruh personel pada saat apel.
"Tadi pada saat apel sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provos untuk memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam pengamanan ini tidak ada yang membawa senjata tajam atau senjata api," jelas Gusti.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengamanan debat kedua Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka itu sebanyak 611 personel gabungan dari Polda Sultra dan Polres Kolaka
Personel kepolisian yang melaksanakan apel pengamanan debat Cagub dan Cawagub Sultra, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
"Terdiri dari Polres Kolaka sebanyak 273 personel, 100 personel dari Sat Brimob Polda Sultra, dan sisanya dari gabungan Satker Polda Sultra," tambahnya.
Gusti menyampaikan bahwa yang menjadi atensi dalam pengamanan itu adalah untuk menjaga keamanan dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan debat kedua Cagub dan Cawagub Sultra di Kabupaten Kolaka.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kolaka Kompol Gusti Komang Sulastra saat ditemui di Kolaka, Jumat, mengatakan bahwa aturan larangan membawa senjata api atau senjata tajam telah diatur dengan jelas.
"Terkait dengan larangan membawa senjata api dan senjata tajam dalam pengamanan debat ini, itu merupakan salah satu SOP (Standar Operasional Prosedur) kami dari kepolisian bahwa tidak dibenarkan anggota atau personel itu membawa senjata tajam termasuk senjata api," kata Gusti.
Dia menyebutkan bahwa dalam SOP pengamanan tersebut, petugas kepolisian yang diperbolehkan untuk membawa senjata api hanya kepada personel yang diberi kewenangan.
"Kecuali petugas yang memang diberikan kewenangan untuk membawa senjata api," ujarnya.
Gusti juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengamanan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada seluruh personel pada saat apel.
"Tadi pada saat apel sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provos untuk memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam pengamanan ini tidak ada yang membawa senjata tajam atau senjata api," jelas Gusti.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengamanan debat kedua Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka itu sebanyak 611 personel gabungan dari Polda Sultra dan Polres Kolaka
Gusti menyampaikan bahwa yang menjadi atensi dalam pengamanan itu adalah untuk menjaga keamanan dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan debat kedua Cagub dan Cawagub Sultra di Kabupaten Kolaka.