Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat.

Tiga orang yang diperiksa tersebut yakni PA selaku Direktur PT. Asset Pacific, ISW selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung yang diterima ANTARA, Sabtu.

Harli menjelaskan, pemeriksaan ke tiga orang saksi itu terkait keterlibatan TPPU dan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Dia menekankan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi serta mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi TPPU itu.

PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar.
 

Pewarta : Walda Marison
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024