Palu (ANTARA) - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Provinsi Sulteng.

"Laporan ini terkait dengan keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsApp Anwar Hafid (AH) Foundation," kata salah satu tim hukum BERAMAL Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.

Soehardi menjelaskan bahwa Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Sulteng.

Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.

"Kami memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng tertanggal 21 Oktober 2024," ungkapnya.

Laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulteng. Pihak bawaslu setempat telah berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut.

KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Hasil penetapan, nomor urut 1 pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim yang diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan PSI.

Nomor urut 2 pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan PBB, kemudian nomor urut 3 pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto yang diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
 

Pewarta : Fauzi
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024