Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memfasilitasi kerja sama kelompok nelayan Benih Bening Lobster (BBL) dengan pihak perusahaan pengekspor Lobster.
Pihak perusahaan tersebut yaitu PT. Gajaya Aquaculture Internasional dan PT Bahari Husna
Bupati Konsel Surunuddin Dangga di Kendari, Jumat mengatakan bahwa hal ini, merupakan sebuah langkah positif yang bertujuan untuk menyeimbangkan harga pasar bagi nelayan lobster yang tentunya dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Menurut dia, Konawe Selatan ini kan memiliki sumber daya alam yang cukup kaya dari potensi laut hingga pada wilayah daratan.
"Kerja sama ini adalah upaya positif kita sebagai pemerintah yang wajib hadir memastikan setiap keresahan masyarakat, khususnya nelayan di Konsel," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa telah memberikan bantuan alat tangkap ikan sebagai bentuk perhatian terhadap nelayan, agar produktifitas penghasilan nelayan dapat membaik.
Kabid Perikanan Tangkap Adnan Susanto menjelaskan, sebelumnya pemerintah melarang nelayan untuk melakukan ekspor BBL.
Namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, maka pihaknya menjamin proses penjualan BBL sampai ke luar negeri itu aman dengan bekerja sama melalui perusahaan pedagang eceran hingga pengekspor.
"Ada banyak kasus yang sebelumnya terjadi soal penjualan Lobster yang ditangkap karena tidak memiliki izin ekspor dan menjual secara eceran sehingga mengakibatkan banyak kerugian bagi nelayan khususnya di Konsel," ungkap Adnan
Pihak perusahaan tersebut yaitu PT. Gajaya Aquaculture Internasional dan PT Bahari Husna
Bupati Konsel Surunuddin Dangga di Kendari, Jumat mengatakan bahwa hal ini, merupakan sebuah langkah positif yang bertujuan untuk menyeimbangkan harga pasar bagi nelayan lobster yang tentunya dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Menurut dia, Konawe Selatan ini kan memiliki sumber daya alam yang cukup kaya dari potensi laut hingga pada wilayah daratan.
"Kerja sama ini adalah upaya positif kita sebagai pemerintah yang wajib hadir memastikan setiap keresahan masyarakat, khususnya nelayan di Konsel," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa telah memberikan bantuan alat tangkap ikan sebagai bentuk perhatian terhadap nelayan, agar produktifitas penghasilan nelayan dapat membaik.
Kabid Perikanan Tangkap Adnan Susanto menjelaskan, sebelumnya pemerintah melarang nelayan untuk melakukan ekspor BBL.
Namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, maka pihaknya menjamin proses penjualan BBL sampai ke luar negeri itu aman dengan bekerja sama melalui perusahaan pedagang eceran hingga pengekspor.
"Ada banyak kasus yang sebelumnya terjadi soal penjualan Lobster yang ditangkap karena tidak memiliki izin ekspor dan menjual secara eceran sehingga mengakibatkan banyak kerugian bagi nelayan khususnya di Konsel," ungkap Adnan