Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menjelaskan perkembangan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan sempat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Yudisial.
Juru Bicara Mahlamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sanksi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut belum dilakukan hingga proses kasasi Gregorius Ronald Tannur rampung.
"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," kata Yanto.
Dalam perkembangannya, tiga hakim dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi saat menangani perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat pertama.
Yanto menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan etik hakim. Sementara itu, ketika hakim terjerat kasus pidana, proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan inkrah.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto menjelaskan.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
KY pada Senin, 26 Agustus 2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Menurut KY, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu (23/10), menjelaskan bahwa KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke MKH. Akan tetapi, sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA ketika itu masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
Kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.
Satu hari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Juru Bicara Mahlamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sanksi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut belum dilakukan hingga proses kasasi Gregorius Ronald Tannur rampung.
"Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada," kata Yanto.
Dalam perkembangannya, tiga hakim dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi saat menangani perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat pertama.
Yanto menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan etik hakim. Sementara itu, ketika hakim terjerat kasus pidana, proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan inkrah.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto menjelaskan.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
KY pada Senin, 26 Agustus 2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Menurut KY, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu (23/10), menjelaskan bahwa KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke MKH. Akan tetapi, sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA ketika itu masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
Kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.
Satu hari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.