Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ucap Yanto.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
"Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya," kata Juru Bicara MA.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ucap Yanto.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
"Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya," kata Juru Bicara MA.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.