Kendari (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menyebutkan sebanyak 1.141 sertifikat aset pemerintah kota (pemkot) telah diserahkan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Kepala Kantor BPN Baubau Asmanto Mesman, di Baubau, Rabu, mengatakan sertifikat elektronik milik Pemkot Baubau yang terdiri atas bidang jalan, fasilitas umum sudah diterima pemkot dan terakhir sebanyak 364 sertifikat diserahkan pada momentum hari ulang tahun daerah itu yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

"Jadi yang sudah diserahkan totalnya 1.141 bidang, terakhir kami sudah mengamankan aset yakni Bumi Perkemahan Samparona di Kecamatan Sorawolio yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim bahwa perkemahan Bumi Samparona miliknya sekarang sudah terbit sertifikat atas nama Pemkot Baubau," ujarnya.

Asmanto juga menyebutkan untuk aset tanah pemkot masih banyak bidang yang belum disertifikatkan dan pihaknya akan mengalokasikan lagi melalui produk PTSL pada 2025 yang merupakan bantuan dari APBN.

"Tetapi ada juga beberapa bidang yang diproses melalui permohonan rutin dengan anggaran yang disiapkan oleh pemkot sendiri melalui Dinas Perkimtan," katanya.

Sedangkan untuk sertifikat tanah masyarakat baik yang diterbitkan diawal tahun ini masih dalam bentuk analog atau sertifikat berwarna hijau, juga terakhir sudah terbit sertifikat dalam bentuk elektronik dan akan dibagikan secara bertahap.

"Kemungkinan pada November kita mulai keliling di setiap kelurahan. Kita sementara mengajukan izin penyerahan sertifikat di Kanwil apakah diizinkan untuk penyerahan, mudah-mudahan bisa diizinkan karena kita targetkan banyak untuk bisa memastikan masyarakat bisa terima sertifikatnya," ujar mantan Kepala BPN Muna Barat ini.

Kata dia, sertifikat yang belum diserahkan pihaknya sekitar 4.000-an yang mana sertifikat elektronik sekitar 2.000 bidang dan selebihnya masih dalam bentuk sertifikat berwarna hijau atau analog.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar, pihaknya akan mengunjungi masing-masing kelurahan untuk menyerahkan sertifikat, di samping itu masyarakat yang terkena BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk segera melunasinya di Badan Pendapatan Daerah (Bappeda).

"Harapannya dengan diserahkan sertifikat nanti akan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya langsung digadaikan untuk beli kendaraan," katanya.

Pewarta : Azis Senong/Yusran
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024