Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi petugas Pilkada serentak 27 November 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah memberikan pemahaman teknis untuk memastikan kelancaran pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Kami melaksanakan pembekalan ini agar seluruh petugas lapangan PPK dan PPS memahami secara detail cara kerja Sirekap pada Pilkada 2024," katanya.
Iya menjelaskan bahwa penggunaan Sirekap ini adalah sebagai alat bantu dukung untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 27 November Tahun 2024.
Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024, kata dia, terdiri dari tiga, yaitu Sirekap mobile yang digunakan oleh petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS.
Kemudian Sirekap web yang digunakan di tingkat PPK pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara baik ditingkat KPU kabupaten/kota, maupun di KPU Provinsi.
"Serta Sirekap Info Publik yaitu merupakan kerja-kerja dari Sirekap mobile dan Sirekap web," ujarnya.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah memberikan pemahaman teknis untuk memastikan kelancaran pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Kami melaksanakan pembekalan ini agar seluruh petugas lapangan PPK dan PPS memahami secara detail cara kerja Sirekap pada Pilkada 2024," katanya.
Iya menjelaskan bahwa penggunaan Sirekap ini adalah sebagai alat bantu dukung untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 27 November Tahun 2024.
Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024, kata dia, terdiri dari tiga, yaitu Sirekap mobile yang digunakan oleh petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS.
Kemudian Sirekap web yang digunakan di tingkat PPK pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara baik ditingkat KPU kabupaten/kota, maupun di KPU Provinsi.
"Serta Sirekap Info Publik yaitu merupakan kerja-kerja dari Sirekap mobile dan Sirekap web," ujarnya.