Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin sertifikat tanah elektronik bisa menjadi agunan untuk mengambil kredit di bank.
 
"Apakah sertifikat elektronik ini bisa untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank? Tentu bisa," kata AHY saat kunjungan kerja di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
 
AHY menjelaskan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN kini memiliki prinsip yang sama dengan sertifikat hak milik (SHM) sebelumnya. Hanya saja, dengan peralihan menjadi elektronik, data sertifikat masyarakat terdaftar dan tersimpan dengan baik di sistem kementerian.
 
"Ini seiring dengan semangat transformasi digital, supaya semua lebih transparan, akuntabel, dan aman," ujarnya.
 
Hingga sejauh ini, tidak ada integrasi data sertifikat tanah elektronik dengan perbankan. Kendati begitu, AHY menyebut sertifikat elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik bagi bank dalam menyalurkan kredit.
 
AHY pun mengingatkan kepada warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak. Bahkan, jika bisa, kredit yang diajukan bertujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi.
 
"Jangan yang serba konsumtif, karena kurang sehat terhadap ekonomi keluarga. Tapi, kalau untuk sesuatu yang produktif, termasuk membantu modal usaha, itu bagus. Dengan begitu, ekonomi bisa tumbuh dan penghasilan masyarakat juga bisa lebih baik," tuturnya.
 
Kementerian ATR/BPN tengah memasifkan implementasi sertifikat tanah elektronik di penjuru Indonesia dalam rangka digitalisasi data dan menertibkan administrasi pertanahan. Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan se-Indonesia.
 
Penyerahan sertifikat tanah elektronik secara door to door yang dilakukan oleh Menteri AHY bertujuan memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.

Baca juga: AHY tekankan pentingnyan tata kelola tanah untuk transformasi ekonomi
 

Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024