Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari menyiapkan sebanyak dua tempat pemungutan suara (tps) untuk narapidana yang akan memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa jumlah narapidana atau Warga Pembinaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kendari sebanyak 752 orang.
"Untuk yang masuk daftar pemilih itu ada sebanyak 630 orang," kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa sementara untuk 122 orang lainnya yang tidak masuk dalam daftar pemilih di Pilkada serentak tersebut mengalami beberapa kendala, mulai dari narapidana yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, hingga narapidana yang bukan merupakan domisili asal Sulawesi Tenggara.
"Ada juga beberapa narapidana itu yang bukan orang sini (Sulawesi Tenggara), mereka itu orang luar cuman ditahan di Rutan sini (Rutan Kendari)," ujarnya.
Meski begitu, Herianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan narapidana yang berdomisili di Bumi Anoa ini agar bisa menyalurkan hak suara mereka dalam pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
"Kami masih membahas itu dengan Dukcapil untuk penetapan NIK dan pengecekan biometrik. Hal itu kami lakukan agar seluruh narapidana yang ada di Rutan Kendari ini dan domisili Sultra ini bisa ikut memilih dan bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi ini," ungkap Herianto.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada nanti, tps khusus itu akan melibatkan petugas Rutan Kendari sebagai panitia penyelenggara pada pemungutan suara.
"Nantinya juga ada panwas, sama dengan tps pada umumnya. Untuk saksi-saksi partai politik dan saksi calon itu nantinya kami persilahkan juga apabila ada yang ditugaskan untuk di dalam Rutan Kendari, dan kami akan jamin keamanannya para saksi itu," tambah Herianto.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa jumlah narapidana atau Warga Pembinaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kendari sebanyak 752 orang.
"Untuk yang masuk daftar pemilih itu ada sebanyak 630 orang," kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa sementara untuk 122 orang lainnya yang tidak masuk dalam daftar pemilih di Pilkada serentak tersebut mengalami beberapa kendala, mulai dari narapidana yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, hingga narapidana yang bukan merupakan domisili asal Sulawesi Tenggara.
"Ada juga beberapa narapidana itu yang bukan orang sini (Sulawesi Tenggara), mereka itu orang luar cuman ditahan di Rutan sini (Rutan Kendari)," ujarnya.
Meski begitu, Herianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan narapidana yang berdomisili di Bumi Anoa ini agar bisa menyalurkan hak suara mereka dalam pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
"Kami masih membahas itu dengan Dukcapil untuk penetapan NIK dan pengecekan biometrik. Hal itu kami lakukan agar seluruh narapidana yang ada di Rutan Kendari ini dan domisili Sultra ini bisa ikut memilih dan bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi ini," ungkap Herianto.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada nanti, tps khusus itu akan melibatkan petugas Rutan Kendari sebagai panitia penyelenggara pada pemungutan suara.
"Nantinya juga ada panwas, sama dengan tps pada umumnya. Untuk saksi-saksi partai politik dan saksi calon itu nantinya kami persilahkan juga apabila ada yang ditugaskan untuk di dalam Rutan Kendari, dan kami akan jamin keamanannya para saksi itu," tambah Herianto.