Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan kesiapan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan 27 November 2024 sudah mencapai 80 persen.
"Kami di KPU sudah kurang lebih 80 persen menyelesaikan tahapan-tahapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Sultra, Asril, di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, pada pasal 201 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk memilih kepala daerah secara serentak yaitu dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kami di KPU sudah menerima pendaftaran dari seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Dalam pemilihan kepala daerah, kata dia, diharapkan seluruh masyarakat yang ada di Bumi Anoa untuk datang di tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Asril menyebutkan bahwa pada tanggal 15 September 2024 pihaknya telah menyerahkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap seluruh bakal calon.
Selanjutnya di KPU nanti akan melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan siapa-siapa bakal calon menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yaitu pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian pada tanggal 23 September kita akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dari nomor undian satu, dua, tiga, dan empat. Sebab pada masa pendaftaran ada empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra yang didaftarkan oleh partai politik di kantor KPU Sultra.
Setelah pengundian nomor urut, kata dia, pada tanggal 24 September 2024 KPU Sultra akan melaksanakan deklarasi damai supaya seluruh bakal calon mari sama-sama berikrar untuk kedamaian, kebaikan, dan kondusifitas daerah.
"Beda pilihan itu boleh, tetapi mari kita ke depankan kondusifitas dan keamanan daerah kita dalam hal ini Sultra," ujarnya.
"Kami di KPU sudah kurang lebih 80 persen menyelesaikan tahapan-tahapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Sultra, Asril, di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, pada pasal 201 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk memilih kepala daerah secara serentak yaitu dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kami di KPU sudah menerima pendaftaran dari seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Dalam pemilihan kepala daerah, kata dia, diharapkan seluruh masyarakat yang ada di Bumi Anoa untuk datang di tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Asril menyebutkan bahwa pada tanggal 15 September 2024 pihaknya telah menyerahkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap seluruh bakal calon.
Selanjutnya di KPU nanti akan melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan siapa-siapa bakal calon menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yaitu pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian pada tanggal 23 September kita akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dari nomor undian satu, dua, tiga, dan empat. Sebab pada masa pendaftaran ada empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra yang didaftarkan oleh partai politik di kantor KPU Sultra.
Setelah pengundian nomor urut, kata dia, pada tanggal 24 September 2024 KPU Sultra akan melaksanakan deklarasi damai supaya seluruh bakal calon mari sama-sama berikrar untuk kedamaian, kebaikan, dan kondusifitas daerah.
"Beda pilihan itu boleh, tetapi mari kita ke depankan kondusifitas dan keamanan daerah kita dalam hal ini Sultra," ujarnya.