Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kendari mengungkap modus operandi tujuh pelaku pencurian fasilitas Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun saat merilis kasus tersebut di Kendari, Selasa, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Kendari, petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang masing-masing berinisial SA (23), AL (28), IK (20), MS (30), AS (31), FR (23).

"Mereka ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan," kata Nirwan.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tujuh pelaku tersebut masing-masing mempunyai tugas saat menjalankan aksi pencurian di Gerbang Kendari-Toronipa, mulai dari yang berjaga-jaga di bawah gerbang hingga eksekutor yang memanjat dan mengambil lampu serta kabel gerbang tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

"Ada yang memantau di bawah, kemudian ada yang masuk melalui lubang di gerbang itu, dan ada yang memanjat ke atas. Kemudian pada saat turun juga ada yang memotong pipa kabel serta ada yang menarik kabel," ujarnya.

Nirwan mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah lampu, dua unit sepeda motor, pipa, dan kabel.

"Yang mana lampu itu sempat dijual kepada masyarakat yang tidak tahu kalau barang tersebut adalah barang curian," ujar Nirwan.

Sementara itu, Kepala Polsek Kendari AKP Andriyas Saroy menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi dari para pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hingga ada juga yang menggunakannya untuk bermain judi online.

"Untuk total kerugian berdasarkan laporan korban itu sebesar Rp120 juta," ucap Andriyas.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan kemungkinan adanya komplotan lain selain tujuh pelaku tersebut.

Saat ini pihaknya masih terus mengejar oknum-oknum yang merusak dan mencuri fasilitas di gerbang tersebut.

Andriyas Saroy menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363, 362, dan 406 KUHP.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024