Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat realisasi pajak di daerah itu sebesar Rp137 miliar periode Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti, di Kendari, Rabu, mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023, terjadi peningkatan 8,23 persen.
"Kalau kita bandingkan dengan bulan yang sama di tahun yang lalu, realisasi tahun ini kami ada peningkatan 8,23 persen," kata Satria.
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak sebesar RP137 miliar tersebut sudah mencapai lebih dari 50 persen dari target Rp220 miliar untuk 2024.
“Dari Rp137 miliar lebih realisasi penerimaan pajak, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) merupakan sektor penyumbang paling besar sebanyak Rp85,9 miliar,” katanya.
Ia melanjutkan, PBJT terdiri dari lima jenis objek antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan disusul dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB sebanyak Rp36,6 miliar.
Satria menegaskan, dalam upaya mendorong pencapaian target Rp220 miliar, Bapenda Kendari melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
“Salah satunya kami juga mengadakan Bapenda Goes to Kelurahan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), katanya.
Ia menambahkan, pajak tersebut dibayar bukan melalui perseorangan dari pihak Bapenda Kendari melainkan membayar langsung di kas daerah.
"Kami tidak melakukan pungutan langsung, kami mengedukasi mereka untuk pembayaran pajak di kas daerah," katanya.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti, di Kendari, Rabu, mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023, terjadi peningkatan 8,23 persen.
"Kalau kita bandingkan dengan bulan yang sama di tahun yang lalu, realisasi tahun ini kami ada peningkatan 8,23 persen," kata Satria.
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak sebesar RP137 miliar tersebut sudah mencapai lebih dari 50 persen dari target Rp220 miliar untuk 2024.
“Dari Rp137 miliar lebih realisasi penerimaan pajak, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) merupakan sektor penyumbang paling besar sebanyak Rp85,9 miliar,” katanya.
Ia melanjutkan, PBJT terdiri dari lima jenis objek antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan disusul dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB sebanyak Rp36,6 miliar.
Satria menegaskan, dalam upaya mendorong pencapaian target Rp220 miliar, Bapenda Kendari melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
“Salah satunya kami juga mengadakan Bapenda Goes to Kelurahan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), katanya.
Ia menambahkan, pajak tersebut dibayar bukan melalui perseorangan dari pihak Bapenda Kendari melainkan membayar langsung di kas daerah.
"Kami tidak melakukan pungutan langsung, kami mengedukasi mereka untuk pembayaran pajak di kas daerah," katanya.