Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna terkait dengan netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa tiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, S, dan W, yang diduga merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Muna, yang diduga terlibat dalam politik praktis mengantar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
""Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W," kata Mustar.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelapor beserta dengan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut, dan telah dinyatakan lengkap, baik itu secara formil maupun materiil setelah dilakukan pleno.
"Laporannya diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.
Mustar menjelaskan bahwa berdasarkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 23 Agustus 2024 lalu.
Ia mengungkapkan bahwa dalam peraturan terbaru itu, pemerintah telah mencabut peraturan yang sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Setelah ada Peraturan Presiden itu, dengan ini kasus dugaan keterlibatan tiga ASN itu tidak lagi dibawa ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), melainkan ke BKN untuk diproses selanjutnya. Nanti di BKN yang memutuskan apakah terbukti atau tidaknya ASN itu melanggar," tambah Mustar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa tiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, S, dan W, yang diduga merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Muna, yang diduga terlibat dalam politik praktis mengantar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
""Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W," kata Mustar.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelapor beserta dengan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut, dan telah dinyatakan lengkap, baik itu secara formil maupun materiil setelah dilakukan pleno.
"Laporannya diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya.
Mustar menjelaskan bahwa berdasarkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 23 Agustus 2024 lalu.
Ia mengungkapkan bahwa dalam peraturan terbaru itu, pemerintah telah mencabut peraturan yang sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Setelah ada Peraturan Presiden itu, dengan ini kasus dugaan keterlibatan tiga ASN itu tidak lagi dibawa ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), melainkan ke BKN untuk diproses selanjutnya. Nanti di BKN yang memutuskan apakah terbukti atau tidaknya ASN itu melanggar," tambah Mustar.