Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melalukan peningkatan pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, di Kendari, Kamis, mengatakan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan HAKI di Sultra pihaknya telah menjadikan program MIC sebagai agenda tahunan sejak tahun 2022.
“Sejak beberapa tahun terakhir MIC telah kami gelorakan di seluruh wilayah Sultra dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pemangku kebijakan lainnya,” kata Silvester.
Ia mengungkapkan pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan edukasi pelayanan kekayaan intelektual di Kabupaten Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara dan Kota Bau-bau.
“Selain itu di rentan waktu 2022 hingga 2024 kami juga melakukan di Kabupaten dan Kota lainnya di Sultra,” katanya.
Sementara itu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ignatius Mangantar menyebutkan pada tahun 2024 tercatat 711 jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara dan yang paling banyak adalah pencatatan hak cipta yaitu sebanyak 611 pencatatan Ciptaan, 77 pendaftaran merek, 1 pendaftaran Indikasi Geografis, 1 pendaftaran Desain Industri dan 21 permohonan Paten.
“Dapat dilihat bahwa bersama bahwa Sultra memiliki potensi kekayaan intelektual yang lumayan besar,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus kita banggakan dan kita jaga,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, di Kendari, Kamis, mengatakan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan HAKI di Sultra pihaknya telah menjadikan program MIC sebagai agenda tahunan sejak tahun 2022.
“Sejak beberapa tahun terakhir MIC telah kami gelorakan di seluruh wilayah Sultra dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pemangku kebijakan lainnya,” kata Silvester.
Ia mengungkapkan pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan edukasi pelayanan kekayaan intelektual di Kabupaten Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara dan Kota Bau-bau.
“Selain itu di rentan waktu 2022 hingga 2024 kami juga melakukan di Kabupaten dan Kota lainnya di Sultra,” katanya.
Sementara itu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ignatius Mangantar menyebutkan pada tahun 2024 tercatat 711 jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara dan yang paling banyak adalah pencatatan hak cipta yaitu sebanyak 611 pencatatan Ciptaan, 77 pendaftaran merek, 1 pendaftaran Indikasi Geografis, 1 pendaftaran Desain Industri dan 21 permohonan Paten.
“Dapat dilihat bahwa bersama bahwa Sultra memiliki potensi kekayaan intelektual yang lumayan besar,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus kita banggakan dan kita jaga,” tambahnya.