Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan partisipasi kelompok disabilitas di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang inklusif dan aksesibel di wilayah itu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa peningkatan partisipasi kelompok disabilitas itu dilakukan melalui sosialisasi untuk mendorong kelompok disabilitas untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses Pilkada 2024.
"Yaitu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Kendari pada pilkada serentak pada 27 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi menjamin hak-hak politik bagi masyarakat disabilitas, sehingga KPU Kota Kendari menggelar sosialisasi ini, agar mereka dapat menggunakan hak-haknya tersebut melalui penyelenggara pilkada dan KPU memberikan kemudahan bagi disabilitas dalam memberikan hak suaranya.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemilihan yang inklusif dan aksesibel bagi disabilitas," ujar Arwah.
Hak bagi penyandang disabilitas juga sudah diatur dalam undang-undang yang diturunkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) , dan pemerintah menjamin terwujudnya pemilu yang inklusif dan aksesibel berkesinambungan untuk peningkatan partisipasi penyandang disabilitas menuju demokrasi yang lebih baik.
"Jadi, bagi disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak suaranya di pilkada serentak ini," ujarnya.
Ia berharap sosialisasi dapat memberikan kesempatan dan pelayanan terbaik dalam meningkatkan partisipasi bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas ini juga mendapatkan hak politiknya sebagai peserta pemilih pilkada di kota Kendari.
"Yaitu hak untuk memilih, hak atas tentang informasi Pilkada, hak atas akses yang aksesibel ke tempat pemungutan suara (TPS), dan hak atas pemberian suara yang bersifat rahasia," ucapnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa peningkatan partisipasi kelompok disabilitas itu dilakukan melalui sosialisasi untuk mendorong kelompok disabilitas untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses Pilkada 2024.
"Yaitu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota Kendari pada pilkada serentak pada 27 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi menjamin hak-hak politik bagi masyarakat disabilitas, sehingga KPU Kota Kendari menggelar sosialisasi ini, agar mereka dapat menggunakan hak-haknya tersebut melalui penyelenggara pilkada dan KPU memberikan kemudahan bagi disabilitas dalam memberikan hak suaranya.
"Kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemilihan yang inklusif dan aksesibel bagi disabilitas," ujar Arwah.
Hak bagi penyandang disabilitas juga sudah diatur dalam undang-undang yang diturunkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) , dan pemerintah menjamin terwujudnya pemilu yang inklusif dan aksesibel berkesinambungan untuk peningkatan partisipasi penyandang disabilitas menuju demokrasi yang lebih baik.
"Jadi, bagi disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak suaranya di pilkada serentak ini," ujarnya.
Ia berharap sosialisasi dapat memberikan kesempatan dan pelayanan terbaik dalam meningkatkan partisipasi bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas ini juga mendapatkan hak politiknya sebagai peserta pemilih pilkada di kota Kendari.
"Yaitu hak untuk memilih, hak atas tentang informasi Pilkada, hak atas akses yang aksesibel ke tempat pemungutan suara (TPS), dan hak atas pemberian suara yang bersifat rahasia," ucapnya.