Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, untuk menjelaskan perkembangan sejumlah pembahasan perundang-undangan.
"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Supratman, Presiden menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," kata dia.
Salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," ujarnya.
"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Supratman, Presiden menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," kata dia.
Salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," ujarnya.