Kota Kendari (ANTARA) - Eks Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melalui kuasa hukumnya  melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar karena dianggap tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuatnya.

Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti saat ditemui di Kendari Selasa, mengatakan bahwa kesepakatan antara kliennya (Nur) Alam dan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani alias Bang Jay terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Ketua DPW PKB Sultra Jaelani alias Bang Jay bertemu dengan klien kami (Nur Alam) di Lapas Sukamiskin dan terjadi lah kesepakatan bahwa Jaelani  akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024," kata Eti.

Dia menyebutkan bahwa dalam kesepakatan itu juga disepakati bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024.

"Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani," ujarnya.

Eti mengungkapkan bahwa akan tetapi, setelah pengumuman dari PKB yang tidak memberikan dukungan kepada keluarga kliennya, sehingga pihaknya melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024).

"Karena apa yang telah dijanjikan kepada klien kami (Nur Alam), Jaelani tidak melaksanakan dan melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara yang lain," ungkap Eti.

Dia menyampaikan bahwa atas kesepakatan yang tidak dilaksanakan itu, pihaknya kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar.

Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi "Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024".

"Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa Hukum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan," ucapnya.

Eti menambahkan bahwa persoalan tersebut juga telah dibawa ke Dit Reskrimum Polda Sultra dan diterima langsung oleh Banit 2 Subdit IV Dit Aipda Hairwansyah.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani saat dikonfirmasi ANTARA enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024