Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara mengusulkan sebanyak 409 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana untuk mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari Jumat, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman para narapidana tersebut diberikan kepada para WBP yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
"Untuk keseluruhan yang kami ajukan ada sebanyak 409 warga binaan," kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Nomor 1999 tentang Remisi.
"Yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Herianto mengungkapkan bahwa meski yang telah diusulkan sebanyak 409 orang narapidana, akan tetapi keputusan berapa orang yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut merupakan kewenangan dari Kemenkumham RI.
"Kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui," ungkap Herianto.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing narapidana yang diusulkan remisi tersebut, antara lain sebanyak 82 orang yang diusulkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari, 134 orang untuk 60 hari, 126 orang untuk 90 hari, dan 54 orang untuk empat bulan, dan 13 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi lima bulan.
“Ada juga remisi enam bulan, tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas (setelah mendapat remisi) sebanyak tiga orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis," tambah Herianto.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Herianto saat ditemui di Kendari Jumat, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman para narapidana tersebut diberikan kepada para WBP yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
"Untuk keseluruhan yang kami ajukan ada sebanyak 409 warga binaan," kata Herianto.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Nomor 1999 tentang Remisi.
"Yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Herianto mengungkapkan bahwa meski yang telah diusulkan sebanyak 409 orang narapidana, akan tetapi keputusan berapa orang yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut merupakan kewenangan dari Kemenkumham RI.
"Kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui," ungkap Herianto.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing narapidana yang diusulkan remisi tersebut, antara lain sebanyak 82 orang yang diusulkan pengurangan masa tahanan selama 30 hari, 134 orang untuk 60 hari, 126 orang untuk 90 hari, dan 54 orang untuk empat bulan, dan 13 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi lima bulan.
“Ada juga remisi enam bulan, tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas (setelah mendapat remisi) sebanyak tiga orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis," tambah Herianto.