Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti meminta pemerintah memperketat pemberian izin pendirian dan pengoperasian klinik kecantikan di Indonesia.
 
"Selain memperketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan," kata perempuan yang akrab disapa KD itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, langkah tersebut bernilai penting untuk dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumen atas keselamatan diri mereka.
 
Hal tersebut disampaikan KD untuk menanggapi adanya kasus kematian selebgram asal Medan usai menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Ia pun mengatakan kasus tersebut harus diusut hingga tuntas.


 
"Saya turut prihatin dan berduka cita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas,” kata dia.
 
KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan.

Ia mengatakan informasi tersebut harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.
 
"Dengan demikian, dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," kata KD.


 
Selanjutnya, KD mengimbau kepada masyarakat agar cermat dan hati-hati dalam memilih klinik kecantikan.
 
"Merawat diri untuk tampil cantik adalah hal yang penting dan itu adalah hak seluruh perempuan, hanya saja harus hati-hati dalam memilih klinik atau perawatan kecantikan yang akan dilakukan," ujar dia.
 
Jika ingin melakukan perawatan kecantikan, kata dia, masyarakat harus betul-betul melakukan riset mendetail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan perawatan kecantikan.


 
"Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta perawatan yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik," ujarnya.
 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024