Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, Selasa.
Penjabat Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dalam pendapat akhirnya menjelaskan setelah melalui proses panjang dan tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan diantaranya FGD, konsultasi publik serta sosialisasi rancangan peraturan daerah RPJPD maka Pemerintah Daerah Kolaka sepakat atas rancangan peraturan daerah untuk disetujui bersama.
Bupati Kolaka mengatakan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak Nasional tahun 2024.
Dalam rangka mendukung terwujudnya efektifitas,efisiensi dan sinergitas lanjut Andi Makkawaru, penyelenggaraaan pembangunan Nasional dan Daerah,di instruksikan kepada Gubernur,Bupati dan Walikota serta ketua DPRD di masing-masing wilayah agar menetapkan Perda paling lambat bulan Agustus 2024.
"Perda RPJPD 2025-2045 ini menjadi acuan kepada Calon kepala daerah dan wakilnya dalam menyusun visi,misi dan program pada Pilkada 2024," katanya.
Sinergi yang kuat antara Pemda dan DPRD adalah bentuk tanggungjawab bersama terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sehingga proses pembahasan RPJPD ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan serta permasalahan isu-isu strategis.
Bupati Kolaka itu juga menjelaskan dalam penyusunan RPJPD ini,Pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi,karakteristik serta kondisi nyata yang di Kabupaten Kolaka.
" beberapa fokus utama dalam RPJPD itu antara lain,peningkatan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,peningkatan kualitas sumber daya manusia,peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan tata kelola Pemerintahan," ungkapnya.
Usai memberikan pendapat akhir, Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik menyerahkan dokumen RPJPD kepada Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang disaksikan anggota dewan lainnya serta Forkopimda dan pejabat Pemerintah daerah.
Penjabat Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dalam pendapat akhirnya menjelaskan setelah melalui proses panjang dan tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan diantaranya FGD, konsultasi publik serta sosialisasi rancangan peraturan daerah RPJPD maka Pemerintah Daerah Kolaka sepakat atas rancangan peraturan daerah untuk disetujui bersama.
Bupati Kolaka mengatakan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak Nasional tahun 2024.
Dalam rangka mendukung terwujudnya efektifitas,efisiensi dan sinergitas lanjut Andi Makkawaru, penyelenggaraaan pembangunan Nasional dan Daerah,di instruksikan kepada Gubernur,Bupati dan Walikota serta ketua DPRD di masing-masing wilayah agar menetapkan Perda paling lambat bulan Agustus 2024.
"Perda RPJPD 2025-2045 ini menjadi acuan kepada Calon kepala daerah dan wakilnya dalam menyusun visi,misi dan program pada Pilkada 2024," katanya.
Sinergi yang kuat antara Pemda dan DPRD adalah bentuk tanggungjawab bersama terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sehingga proses pembahasan RPJPD ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan serta permasalahan isu-isu strategis.
Bupati Kolaka itu juga menjelaskan dalam penyusunan RPJPD ini,Pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi,karakteristik serta kondisi nyata yang di Kabupaten Kolaka.
" beberapa fokus utama dalam RPJPD itu antara lain,peningkatan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,peningkatan kualitas sumber daya manusia,peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan tata kelola Pemerintahan," ungkapnya.
Usai memberikan pendapat akhir, Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik menyerahkan dokumen RPJPD kepada Penjabat Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang disaksikan anggota dewan lainnya serta Forkopimda dan pejabat Pemerintah daerah.