Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menjadi pelayanan, pertimbangan, serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto di Kendari Senin, mengatakan kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara KPU dan Kejati Sultra.

Dia mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

"Dan bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Dengan adanya undang-undang tersebut, kata Hendro, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara.

Dia menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.

"Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi, tapi juga non litigasi," ujar Hendro.

Ia menuturkan dengan dilaksanakannya nota kesepahaman tersebut bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana, terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN," ujarnya.

Ia mengingatkan agar dalam era reformasi birokrasi saat ini untuk memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra Asril menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

"Tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pada saat itu pula, akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

Oleh karena itu, kata Asril, KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum, kalau ada hal-hal yang tidak mampu dicegah pihak KPU akan proaktif berkonsultasi hukum dengan Kejati.
 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024