Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk tiga orang wanita yang menjadi afiliator mempromosikan judi online di Bumi Anoa.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto saat ditemui di Kendari Rabu, mengatakan bahwa tiga orang wanita itu masing-masing berinisial AG, GA, dan MA. Mereka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online hingga jutaan rupiah.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” kata Didik Erfianto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut melakukan aksinya dengan bermodus menjadi afiliator mempromosikan kepada orang-orang untuk masuk ke dalam situs judi online yang diunggah di media sosial mereka.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” ujarnya.
Didik Erfianto menjelaskan bahwa dari hasil hasil pengungkapan kasus judi online tersebut, Dit Reskrimsus Polda Sultra menyita barang bukti berupa enam buah handphone dan link judi online yang digunakan para pelaku.
"Untuk saat ini, kami telah memproses sebanyak lima orang tersangka terkait judi online dan ada sebanyak 100 link situs judi online yang akan di-takedown (hapus)," jelas Didik Erfianto.
Ia juga menyampaikan bahwa para bandar judi online kebanyakan menyasar akun-akun media sosial masyarakat yang dianggap lumayan aktif dan mempunyai banyak pengikut, lalu kemudian dikirimkan pesan untuk ditawari agar menjadi afiliator judi online dengan mempromosikan situs mereka.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda," ucap Didik Erfianto.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap tawaran para bandar untuk menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto saat ditemui di Kendari Rabu, mengatakan bahwa tiga orang wanita itu masing-masing berinisial AG, GA, dan MA. Mereka mendapatkan keuntungan dari mempromosikan situs judi online hingga jutaan rupiah.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” kata Didik Erfianto saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut melakukan aksinya dengan bermodus menjadi afiliator mempromosikan kepada orang-orang untuk masuk ke dalam situs judi online yang diunggah di media sosial mereka.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” ujarnya.
Didik Erfianto menjelaskan bahwa dari hasil hasil pengungkapan kasus judi online tersebut, Dit Reskrimsus Polda Sultra menyita barang bukti berupa enam buah handphone dan link judi online yang digunakan para pelaku.
"Untuk saat ini, kami telah memproses sebanyak lima orang tersangka terkait judi online dan ada sebanyak 100 link situs judi online yang akan di-takedown (hapus)," jelas Didik Erfianto.
Ia juga menyampaikan bahwa para bandar judi online kebanyakan menyasar akun-akun media sosial masyarakat yang dianggap lumayan aktif dan mempunyai banyak pengikut, lalu kemudian dikirimkan pesan untuk ditawari agar menjadi afiliator judi online dengan mempromosikan situs mereka.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda," ucap Didik Erfianto.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap tawaran para bandar untuk menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.