Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disampaikan kepada DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, menyikapi pernyataan Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy'ari.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7), sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga antirasuah itu tetap berjalan optimal.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, menyikapi pernyataan Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy'ari.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat," katanya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7), sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima pihaknya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu menilai penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga antirasuah itu tetap berjalan optimal.