Kendari (ANTARA) - Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menanggapi terjadinya polemik anggaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan DPRD Kota Kendari yang kemudian menyeret Sekda Sultra pada pemberitaan di sebuah media online, sangat disesalkan olehnya.

Dalam pernyataan resmi Sekda Sultra yang diterima di Kendari, Jumat menerangkan, awal penyeretan dirinya pada polemik anggaran antara Pemkot Kendari dan DPRD Kendari ke dalam pemberitaan yang saat ini santer bergulir di sejumlah media, bermula dari adanya seorang rekan wartawan media online yang mengajukan pertanyaan tentang hasil evaluasi APBD Kota Kendari tahun 2024.

"Adapun item atau post anggaran yang akan dilakukan penyesuaian ataupun pergeseran tersebut, merupakan urusan rumah tangga antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari," ujarnya.
 
Sekda Asrun memberikan penjelasan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Sultra, Pemkot Kendari belum memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik dalam Rancangan Perda Kota Kendari (Raperda) tentang APBD 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Apabila Pemkot Kendari melakukan penyesuaian untuk memenuhi, tentu mendapatkan apresiasi dari Pemprov Sultra.

"Oleh sebab itu, dalam hasil evaluasi Pemprov Sultra disebutkan bahwa Pemkot Kendari harus mengupayakan pengalokasian anggaran belanja infrastruktur pelayanan  publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah pada R-APBD Kota Kendari tahun 2024. Jika tidak dilakukan berarti rancangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yang artinya tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan butir E.1.c lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2023," ujarnya.

Dikatakan, bahwa Gubernur dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sultra hanya melakukan tugas evaluasi berdasarkan UU. Evaluasi ini juga dilakukan pada semua kabupaten kota di Sultra, dimana rancangan Perda tentang APBD dilakukan evaluasi oleh pemerintah satu tingkat di atasnya, demikian untuk Pemprov Sultra oleh Mendagri.

Namun menurut Sekda Sultra, dalam memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen tersebut, pemerintah dalam hal ini sebagai lembaga eksekutif harus mendapatkan dukungan atau persetujuan dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD.

Berkaitan dengan polemik anggaran antara Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari, Asrun menerangkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, karena masing-masing pihak melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan tetap berpedoman pada tata aturan berlaku.

"Saya juga berpesan secara khusus kepada rekan media yang telah memintai keterangan saya terkait hasil evaluasi R-APBD Pemkot Kendari, agar jangan digiring masuk membahas rumah tangga orang lain, sebab yang Pemprov lakukan hanya memberikan rekomendasi agar memenuhi, minimal 40 persen belanja infrastruktur pelayanan  publik. Adapun item-item yang digeser, merupakan urusan Pemkot Kendari bersama DPRD-nya. Mari bersama-sama menyajikan pemberitaan yang sejuk, selektif, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nila dan kode etik jurnalistik sebagai kontrol penyeimbang," tutup Sekda Sultra.

Pewarta : Azis Senong/Andika
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024