Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Senin (15/7), mulai dari aturan hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga hasil pertemuan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Papua Nugini James Marape.

Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
 

Menteri AHY: Aturan HGU 190 tahun beri kepastian bagi investor IKN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.

Baca selengkapnya di sini


Kemendag lindungi industri dalam negeri melalui BMAD dan BMTP

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Baca selengkapnya di sini


BI: Utang luar negeri Indonesia pada Mei 2024 tetap terkendali

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2024 tetap terkendali, yang tercatat sebesar 407,3 miliar dolar AS.

Baca selengkapnya di sini


Indonesia dan Korea Selatan hubungkan QR Code pembayaran antarnegara

Indonesia dan Korea Selatan sepakat memperluas kerja sama dengan menghubungkan QR Code pembayaran antarnegara melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia (BI) dengan Bank of Korea (BoK) terkait pembayaran berbasis QR Code.

Baca selengkapnya di sini


Pertemuan Jokowi-PM Papua Nugini hasilkan empat perjanjian kerja sama

Pertemuan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Papua Nugini James Marape dalam kunjungan resminya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (15/7) menghasilkan empat perjanjian kerja sama.

Baca selengkapnya di sini 
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, aturan HGU IKN hingga hasil pertemuan Jokowi dan PM Papua


Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2024