Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa 2024 di beberapa wilayah yang menjadi daerah rawan pelanggar lalu lintas di Bumi Anoa.

Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana saat ditemui di Kendari Senin, mengatakan bahwa Operasi Patuh Anoa 2024 di wilayah Polda Sultra melibatkan 360 personel gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri dan Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas II Sultra.

Ia menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta untuk menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Permasalahan di bidang lalu lintas dibutuhkan sinergi kita antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing tentunya dengan didasari hasil evaluasi permasalahan lalu lintas sehingga solusi atas permasalahan lalu lintas dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien," kata Amur Chandra.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Anoa 2024 itu akan digelar selama 14 hari.

"Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024," ujar Rio Chandra.

Dia menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan salah satu langkah Polri untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat yang dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.

"Serta didukung dengan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," sebutnya.

Rio Chandra juga menjelaskan bahwa dalam Operasi Patuh Anoa 2024, terdapat sebanyak 10 pelanggaran yang menjadi atensi, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm berstandar SNI, pengendara yang mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melawan arus.

Kemudian, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.

"Kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan kita mengimbangi dengan penegakan hukum," ucap Rio Chandra.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024