Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan agar tidak merusak dan menjaga habitat Anoa di hutan yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Sebab, beberapa pekan terakhir ini Anoa yang merupakan hewan endemik Sultra, kerap muncul dan berkeliaran disalah satu area pertambangan di Routa, Kabupaten Konawe.
"Pihaknya akan mengevakuasi hewan-hewan endemik tersebut, agar selamat dari kepunahan," kata Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, di Kendari, Sabtu
Dia menuturkan, pihak perusahaan tambang sudah bersepakat untuk menyediakan lahan seluas 422 hektare dari total 3.800 hektare yang masuk dalam izin pengolahan tambang untuk digunakan sebagai kawasan konservasi dan keberlangsungan habitat anoa yang berlokasi jauh dari pertambangan.
"Kami sudah menyediakan lokasi seluas 422 hektare untuk perlindungan tempat hidup satwa hewan endemik Sultra ini," ucapnya
Selain itu, BKSDA Sultra saat ini sudah melakukan interpretasi bersama perusahaan dan kawasan perlindungan alam (KPA) itu ada kurang lebih 15 ekor Anoa yang berada di IUP lokasi Routa.
Kemudian, sebanyak puluhan hewan tersebut nantinya akan di evakuasi agar keberlangsungan habitat anoa tetap terjaga di daerah itu
"BKSDA Sultra menegaskan, berdasarkan aturan dan ketentuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pihak perusahaan pertambangan wajib menyediakan daerah atau kawasan perlindungan satwa," tutur Sakrianto.
Sebab, beberapa pekan terakhir ini Anoa yang merupakan hewan endemik Sultra, kerap muncul dan berkeliaran disalah satu area pertambangan di Routa, Kabupaten Konawe.
"Pihaknya akan mengevakuasi hewan-hewan endemik tersebut, agar selamat dari kepunahan," kata Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, di Kendari, Sabtu
Dia menuturkan, pihak perusahaan tambang sudah bersepakat untuk menyediakan lahan seluas 422 hektare dari total 3.800 hektare yang masuk dalam izin pengolahan tambang untuk digunakan sebagai kawasan konservasi dan keberlangsungan habitat anoa yang berlokasi jauh dari pertambangan.
"Kami sudah menyediakan lokasi seluas 422 hektare untuk perlindungan tempat hidup satwa hewan endemik Sultra ini," ucapnya
Selain itu, BKSDA Sultra saat ini sudah melakukan interpretasi bersama perusahaan dan kawasan perlindungan alam (KPA) itu ada kurang lebih 15 ekor Anoa yang berada di IUP lokasi Routa.
Kemudian, sebanyak puluhan hewan tersebut nantinya akan di evakuasi agar keberlangsungan habitat anoa tetap terjaga di daerah itu
"BKSDA Sultra menegaskan, berdasarkan aturan dan ketentuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pihak perusahaan pertambangan wajib menyediakan daerah atau kawasan perlindungan satwa," tutur Sakrianto.