Kendari (ANTARA) - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mendorong agar Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki kemampuan dan sertifikat yang baik demi membantu rumah potong hewan (RPH) dan RPU.

Kepala Distanak Sultra La Ode Muhammad Rusmin Jaya, di Kendari, Selasa, mengatakan dari total 8 unit Rumah Potong Hewan (RPH) dan 2 unit Rumah Potong Unggas (RPU) yang tersebar di 17 Kabupaten /Kota se Sultra hanya ada tiga unit yang memiliki tenaga teknis Juru Sembelih Halal (Juleha).

“Sementara keberadaan Juleha di RPH dan RPU ini merupakan salah satu faktor dikeluarkannya sertifikasi halal jadi mesti kita perbanyak jumlahnya,” kata Rusdin jaya.

Rusdin menuturkan kekurangan tersebut dikhawatirkan menjadi penghambat percepatan sertifikasi halal bagi RPH dan RPU di Sultra mendekati penerapan wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia mengungkap keberadaan Juleha yang profesional dan memiliki kompetensi sangat penting guna memastikan kepatuhan terhadap aturan halal dalam proses penyembelihan sebab sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebutuhan produk pangan asal hewan yang halal sangat tinggi. 

Menurutnya salah satu tupoksi Distanak sendiri yakni memastikan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di Sultra adalah produk PAH yang memenuhi unsur Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH).

“Aman artinya bebas dari kontaminasi bahan berbahaya, sehat berarti memiliki nilai gizi yang tinggi dan berguna bagi Kesehatan dan pertumbuhan, utuh artinya tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain dan halal artinya dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama islam,” tambahnya.


Pewarta : Azis Senong/Andry Denisah
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024